Tugas Pokok dan Fungsi
Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan, meliputi pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundangan-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum pemerintahan di tingkat kecamatan, pemerintahan desa dan atau kelurahan, dan pelayanan masyarakat sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Kecamatan menyelenggarakan fungsi :
- Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundangundangan;
- Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
- Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
- Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
Komentar
Posting Komentar